Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HaKI) UNIROW dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban NOMOR: 2214/071073IPGRI/AKIIXI2018-SK Tentang Pembentukan Sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban. Sentra HaKI merupakan unit kerja dibawah Lembaga Penelitian UNIROW yang diharapkan dapat membantu Universitas khususnya dan masyarakat serta pemerintah pada umumnya. Tugas dan peranan Sentra HaKI antara lain dapat melakukan fungsi pembinaan dan membantu dalam berbagai persoalan yang terkait dengan hak kekayaan intelektual. Fungsi ini terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.